Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bupati Bintan, Dipecat AHY dari Demokrat karena KLB, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 13/08/2021, 07:40 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Dua pejabat itu yakni Bupati Bintan Apri Sujadi serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Dikutip dari situs aprisujadi.id, Bupati Bintan periode 2016-2021 ini lahir di Kijang, Bintan, pada 12 April 1977.

Baca juga: Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Ini Konstruksi Perkaranya

Apri merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau. Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006.

Dia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dan terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Bintan.

Kemudian, Apri terpilih menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011 yang pada saat itu tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.

Melansir dari Tribun Batam, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bupati Batam ini menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Hasil KLB tersebut mengukuhkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Posisi Apri Sujadi di Partai Demokrat kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelum menjadi Bupati, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.

Baca juga: Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat: Sudah Tak Lagi Bersama Kami

Setelah setahun menjabat, eks kader Demokrat ini mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

Diduga rugikan negara Rp 250 miliar

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.

Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com