JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).
Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis.
KPK, kata Alexander, telah melakukan pengumpulan informasi dan data serta menemukan adanya bukti permulaan yang cukup pada bulan Februari 2021.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dengan menetapkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
Apri Sujadi kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alexander.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.