Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pekerja Sektor Non-esensial WFH 100 Persen, Kritikal Boleh WFO 100 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 12:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Tanah Air.

Penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga mengatur kegiatan kerja di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen

Pada diktum ketiga dalam kedua inmendagri itu, sektor non-esensial tidak boleh melakukan kegiatan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH),” demikian bunyi satu poin.

Sementara itu, bagi pekerja di sektor esensial, yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik boleh melakukan WFO sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Daerah Level 2-3 Bisa Sekolah Tatap Muka Terbatas

Bagi sektor esensial seperti industri orientasi eskpor di wilayah Jawa dan Bali hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) di fasilitas pabrik serta 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran.

Bagi sektor esensial di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian isi aturannya. 

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan Beribadah Daerah Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

Selanjutnya, untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi WFO maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.

Untuk sektor kritikal lainnya, seperti bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar, juga dapat beroperasi atau WFO dengan kapasitas masksimal 100 persen.

Namun, bagi pelayanan administrasi perkantoran di sektor kritikal tersebut hanya boleh WFO maksimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com