Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas

Kompas.com - 28/07/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan tambahan bukti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut perwakilan pegawai, Hotman Tambunan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti tidak lantas membuat aduan ditutup.

Ketentuan itu, lanjut Hotman diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

"Peraturan tersebut tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung pelapor," jelas Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

"Dengan kata lain Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," terangnya.

Hotman menyebutkan dengan aturan itu maka laporan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan informasi tertanggal 16 Juni 2021 masih bisa diperiksa.

"Dengan pemberian bukti-bukti baru untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," ungkap dia.

Hotman memaparkan dua alasan penambahan bukti dari perwakilan 75 pegawai ke Dewas KPK. Pertama, beberapa perbuatan dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan Dewas tidak sesuai dengan maksud pelapor.

"Kedua, temuan Ombudsman RI yang menunjukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Perwakilan pegawai, lanjut Hotman, juga membawa laporan keberadaan rapat Pimpinan KPK dimana Firli Bahuri menyatakan bahwa TWK tidak digunakan sebagai indikator kelulusan.

"Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan bukti rapat pimpinan dimana Bapak Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus. Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik 5 Pimpinan KPK tidak cukup bukti.

Baca juga: Laporkan Dugaan Etik Pimpinan KPK, Pegawai Siapkan Informasi dan Data Tambahan Termasuk Hasil Temuan Ombudsman

Sehingga laporan itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas menyatakan bukti-bukti yang diajukan perwakilan pegawai tak lolos TWK tidak jelas.

Bahkan Dewas juga tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Temuan Dewas justru menemukan bahwa Pimpinan KPK telah menyosialisasikan konsekuensi pelaksanaan TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com