a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Revisi itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI adalah aturan tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.