JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, pihaknya memanggil manajemen dari dua hotel yang digunakan untuk karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri.
Abdul mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
"BNPB saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut, untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ bahwa petugas hotel dan BNPB," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Abdul mengatakan, pihaknya akan meminta manajemen hotel memberikan klarifikasi secara tertulis.
Selain itu, BNPB akan melakukan investigasi internal untuk mengungkapkan oknum-oknum yang diduga melanggar aturan dalam proses karantina pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Pengusaha Hotel Kritis Selama PPKM Berlaku, Berharap Ada Kompensasi
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, dalam proses karantina pelaku perjalanan internasional, BNPB hanya berfungsi sebagai regulator atau yang menerbitkan aturan.
Sementara, implementasi aturan proses karantina tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan di bawah koordinator surveilans karantina Kementrian Kesehatan yang pengawasannya dibantu personel TNI-Polri.
"Jadi ini penting buat kita untuk menjelaskan, duduk masalahnya seperti apa, sehingga mungkin opini publik yang menggiring seakan-akan BNPB yang melakukan PCR test itu perlu kita klarifikasi bahwa itu tidak benar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.