Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Hampir 2 Pekan, Keterisian RS Covid-19 di Jawa Masih di Atas 80 Persen

Kompas.com - 14/07/2021, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 masih tinggi sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah berjalan hampir dua pekan.

BOR di berbagai rumah sakit di Pulau Jawa masih melewati angka 80 persen.

"Keterisian tempat tidur di provinsi-provinsi ini masih di atas 80 persen," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim PPKM Darurat Efektif meski Kasus Covid-19 Melonjak

Dari enam provinsi, Banten menjadi daerah dengan BOR tertinggi. Angka keterisian RS di provinsi tersebut mencapai 91,14 persen per 13 Juli 2021.

Angka itu naik dibandingkan data 29 Juni 2021 atau sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai 90,12 persen.

Kemudian, di DI Yogyakarta BOR mencapai 90,72 persen per 13 Juli. Sebelum PPKM Darurat, BOR di DIY berada di angka 86,81 persen.

BOR di Jawa Barat mencapai 86,66 persen, sebelum PPKM Darurat sebesar 89,13 persen. Di DKI Jakarta BOR hingga 85,91 persen, sebelumnya mencapai 91,40 persen.

Jawa Tengah mencatatkan BOR hingga 83,45 persen, sebelumnya 86,47 persen. Di Jawa Timur BOR mencapai 82,37 persen, naik dari yang sebelumnya 76,08 persen.

"Keterisian tempat tidur (di RS rujukan Covid-19) di provinsi Bali meningkat hampir 20 persen dalam satu minggu terkahir menjadi 64 persen per tanggal 13 Juli," terang Nadia.

Nadia meminta rumah sakit yang mencatatkan BOR di atas 80 persen segera mengonversi tempat tidur. Ia ingin 40 persen dari total tempat tidur di rumah sakit dialokasikan untuk pasien Covid-19.

"Jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi, konversi rumah sakit menjadi runah sakit Covid-19 dan pembangunan rumah sakit lapangan darurat Covid-19 dapat dilakukan," kata Nadia.

Baca juga: 5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Adapun PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli dan rencananya berakhir pada 20 Juli 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor mulai dari perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Dengan berbagai pembatasan, harapannya jumlah kasus Covid-19 dapat ditekan sehingga mengurangi angka keterisian rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com