Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Kompas.com - 13/07/2021, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak penggabungan gugatan ganti dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh 18 pemohon terhadap Juliari batubara. Mereka adalah warga Jakarta yang terdampak kasus korupsi yang menjerat mantan menteri sosial itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan majelis hakim menolak gugatan ganti rugi tersebut sangat mengecewakan.

"Pemulihan korban korupsi bansos kembali menemui jalan terjal, menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Kurnia mempertanyakan pertimbangan hakim atasan putusan tersebut. Hakim beralasan, gugatan perdata semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili Juliari Batubara.

Namun, menurut Kurnia, konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. 

"Jadi pertanyaan sederhananya bagaimana mungkin menggabungkan perkara di PN Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta?" ucap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 UNCAC, hakim dapat menetapkan penggabungan perkara ganti kerugian pada sebuah perkara pidana jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada orang lain.

Kemudian, negara wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat korupsi mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan untuk memperoleh kompensasi.

"Dengan demikian sudah sangat jelas siapa yang berhak mengadili penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara pidananya," kata Kurnia.

Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini

Adapun 18 pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta karena paket bansos Covid-19 tidak layak.

Sedangkan, Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, tidak ada kaitan antara penggabungan gugatan ganti rugi dengan perkara Juliari.

Damis juga mengatakan, gugatan perdata mestinya dipersidangkan di PN Jakarta Selatan. Sebab sesuai dakwaan jaksa, Juliari Batubara berdomisili di Jakarta Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com