JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menilai, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa dan mengadili perkara Pinangki Sirna Malasari secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan bagi Kejari Jakarta Pusat untuk tidak mengajukan kasasi, meski vonis yang dijatuhkan kepada Pinangki dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Secara rinci, ia mengungkapkan bahwa vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Soal Pinangki, Haris Azhar: Tak Heran, Kejaksaan Pasti Berdalih Vonis Sesuai Tuntutan JPU
"Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," ungkapnya.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa permohonan kasasi secara limitatif ditentukan oleh beberapa hal.
Pertama, apakah benar suaru peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Kedua, apakah benar cara cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Selanjutnya, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangannya.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Jaksa Pinangki, dari Viral di Medsos hingga Keengganan JPU Ajukan Kasasi
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebutkan bahwa ketentuan atau peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan telah diterapkan secara benar dan tidak ada satu pun ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan tidak sebagaimana mestinya.
Oleh karenanya, Riono berpandangan bahwa JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi setelah mempelajari vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.