Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2021, 11:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menyediakan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) bagi pekerja atau buruh selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Ida meminta perusahaan mengupayakan penyediaan masker, hand sanitizer, vitamin atau suplemen.

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Selain itu, Ida juga meminta gubernur untuk menyampaikan imbauan ini kepada pimpinan pemimpin perusahaan supaya mengoptimalkan edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM darurat," ujar Ida dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Ida meminta dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 dengan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja.

Ida juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," tegas dia.

Baca juga: Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat, Menaker: Utamakan Keselamatan Pekerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com