Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda PSBB dengan PPKM Darurat? Ini Penjelasan Menko Luhut

Kompas.com - 02/07/2021, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan beda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli mendatang. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.

"PSBB itu kan bottom-up (bawah ke atas) dari daerah itu setiap provinsi bisa mengajukan menjadi PSBB, nanti disahkan oleh Menteri Kesehatan. Tapi yang kali ini (PPKM Darurat) top-down (atas ke bawah)," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Targetkan Vaksinasi Jawa-Bali Capai 70 Persen pada Agustus

PSBB, kata Luhut, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan kebijakan di wilayah mereka. Kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Dari situ, Menteri Kesehatan dapat memberikan penilaian, selanjutnya menyetujui atau menolak permohonan PSBB.

Sementara, pada PPKM Darurat, pemerintah pusat langsung menetapkan daerah-daerah yang wajib menetapkan kebijakan tersebut.

"Sehingga kita bisa melakukan sekaligus ke banyak daerah," terang Luhut.

Selama masa PPKM Darurat, terdapat berbagai aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Diharapkan, pembatasan-pembatasan itu dapat menurunkan kasus aktif Covid-19 hingga kisaran angka 10.000, khususnya di Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Luhut: Keputusan Menerapkan PPKM Darurat Tidak Terlambat

Diharapkan pula, angka vaksinasi Covid-19 dapat terus dikebut selama kebijakan itu berlaku.

"Kita mau Pulau Jawa dan Bali bulan Agustus tahun ini (angka vaksinasi) sudah 70 persen, itu target kami," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kebijakan PPKM Darurat diputuskan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari epidemiolog, pakar kesehatan, hingga kepala daerah. Rencana kebijakan tersebut dimatangkan dalam 2 hari kemarin.

"Jadi tidak ada yang terlambat sebenarnya," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Sebut Pemulihan Ekonomi Sudah Terjadi, Luhut: Pengamat Jangan Bohongi Rakyat

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM Darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com