JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil lelang satu unit mobil dari perkara korupsi mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, Rabu (23/6/2021).
Markus Nari merupakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, obyek yang dilelang yakni satu unit kendaraan merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L 4X4 berwarna hitam.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang 1 unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis Rabu.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil
Pelaksanaan penyetoran tersebut, kata Ali, berdasarkan isi amar putusan MA Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari.
Mobil dengan nomor polisi B 963 MNC itu bertahun pembuatan 2010 dengan nomor mesin 10051708292508PS.
Pada lelang tersebut juga diberikan 1 (satu) buah kunci mobil yang dilengkapi 1 (satu) surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512 juta,” kata Ali, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor: Set Perhiasan Berlian hingga Mobil Double Cabin
Adapun lelang barang hasil rampasan itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Tujuan penegakan hukum oleh KPK, kata Ali, bukan hanya menghukum pelaku dengan pemidanaan badan berupa penjara tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.