Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Saksi Kasus Bansos Serahkan 2 Unit Sepeda Brompton ke KPK

Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Pedangdut itu dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.

 

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.

Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.

Baca juga: KPK Lelang Dua Bidang Tanah di Siak Hasil Rampasan Terpidana Korupsi

Ali menyebut, barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR).

Ia mengatakan, harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.

KPK juga akan melelang satu paket barang rampasan terdiri dari enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp 1.998.000 dan uang jaminan Rp 900.000.

Kemudian, satu paket barang rampasan yang terdiri dari empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp 1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.

Terakhir, satu paket barang rampasan terdiri atas dua telepon seluler merek Nokia dan satu merek Oppo dengan harga limit Rp 1.082.00 dan uang jaminan Rp 500.000.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Fikri mengatakan, tempat lelang berada di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, dengan batas akhir penawaran yaiut pukul 10.15 WIB.

Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bisa dicek melalui alamat domain https://www.lelang.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Nasional
Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Nasional
Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Nasional
Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Nasional
'Dissenting Opinion', Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

"Dissenting Opinion", Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Nasional
BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Nasional
Wamentan Diisukan Ditampar Prabowo di Istana, Kementan Bantah Ada Rapat Bersama

Wamentan Diisukan Ditampar Prabowo di Istana, Kementan Bantah Ada Rapat Bersama

Nasional
Setelah Deklarasi Anies-Cak Imin, 2 Lowongan Bacawapres Akan Goyang Koalisi Lagi?

Setelah Deklarasi Anies-Cak Imin, 2 Lowongan Bacawapres Akan Goyang Koalisi Lagi?

Nasional
Polri Buru Suami Selebgram Nur Utami yang Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Buru Suami Selebgram Nur Utami yang Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN

Nasional
PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

Nasional
Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Nasional
KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

Nasional
Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com