Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 18/06/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) diharapkan melibatkan penyandang disabilitas. Bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif.

Padahal, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata disabilitas. Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berpotensi menimbulkan stigma bagi penyandang disabilitas dan menyebabkan ketidakadilan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, pemerintah tidak menghormati hak penyandang disabilitas apabila tidak dilibatkan.

"Karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak pada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas," ujar Fajri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Sosialisasi RKUHP Disesalkan karena Bersifat Satu Arah, Bukan Diskusi Substansi

Fajri mencatat terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang berpotensi menebalkan stigma pada penyandang diasabilitas.

Ia mencontohkan Pasal 38 yang berisi tentang setiap orang yang saat melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.

"Anggapan bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual selalu tidak cakap hukum berdampak besar kepada hilangnya hal-hal lain," kata Fajri.

Fajri juga mengatakan, Pasal 106 Ayat (1) huruf b yang mengatakan bahwa tindakan rehabilitasi dikenakan pada terdakwa yang menderita disabilitas.

Frasa menderita itu, lanjut Fajri perlu dihilangkan karena masyarakat disabilitas dianggap sebagai korban dan patut dikasihani.

"Cara pandang itu harus ditinggalkan dan beralih ke cara pandang HAM yang melihat disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan muncul karena dampak dari tidak aksesibelnya lingkungan dan interaksi di masyarakat," tutur dia.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil, LP3ES: Ciri Kemunduran Demokrasi

Berdasarkan beberapa fakta tersebut Fajri berharap agar pemerintah segera melibatkan organisasi disabilitas dalam pembahasan RKUHP.

Selain itu juga menyebarkan RKUHP dengan yang dapat dibaca penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan.

"Serta menyertakan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas perihal RKUHP," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera mengusulkan RKUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021), dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Salah satu poin kesimpulan rapat kerja dengan Komisi III juga menyepakati kelanjutan pembahasan RKUHP yang pengesahannya tertunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com