JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan berkas tahap II terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/6/2021).
Juarsah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
"Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Bupati Muara Enim Diciduk KPK, Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda Jadi Plh
Ali mengatakan, penahanan Juarsah beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1 terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU bekerja menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Juarsah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Senin (15/2/2021).
Kasus tersebut dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 September 2018.
Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta.
Tersangka lain adalah AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.