JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Ia pun meminta pihak kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog, dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang pernah diajukan Helmud kepada Menteri ESDM.
"Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Otopsi Jenazah Wabup Sangihe, Polisi: Tidak Ada Temuan Racun
Bagi Mulyanto kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan publik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu pun mendorong Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tambang emas tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.
"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat," ujar Mulyanto.
Menurut dia, seharusnya izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan.
"Tidak setengah luas Pulau Sangihe. Ini berlebihan. Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," ucap Mulyanto.
Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Selidiki Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong
Diberitakan sebelumnya, kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong di pesawat dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Helmud diketahui meninggal dalam perjalanan pulang menggunakan pesawat dari Bali menuju Manado via Makassar.
Kematiannya dinilai janggal karena terjadi usai menolak izin tambang Emas di daerahnya.
Baca juga: Kementerian ESDM akan Evaluasi Izin Tambang Emas di Sangihe
Helmud Hontong diberitakan sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat itu disebut dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.
Informasi terbaru, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang di tandatangani oleh pemerintah dan perusahaan tersebut pada tahun 1997 lalu.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).
Polisi juga sudah melakukan otopsi terhadap jenazah Helmud. Hasilnya, polisi menyatakan tidak ditemukan adanya racun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.