JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Jabodetabek akan menggugat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara terkait ganti rugi akibat korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, gugatan ini merupakan langkah warga penerima bansos untuk meminta ganti rugi atas korupsi yang dilakukan Juliari
"Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi," ujar Nelson dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Vendor Paket Bansos Covid-19 Akui Beri Fee untuk Anak Buah Juliari Batubara
Selain itu, Nelson mengatakan, gugatan tersebut merupakan upaya penggabungan perkara yang tengah dihadapi Juliari.
Juliari tengah menghadapi kasus pidana korupsi bansos bersama komplotannya.
"Jadi nanti ada dua putusan, perkara pidananya dan perkara perdatanya, dalam hal ini ganti rugi," kata Nelson.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, warga Jabodetabek merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.
Dengan adanya kasus korupsi bansos tersebut, warga Jabodetabek kian terpukul.
"Korupsi yang dilakukan Juliari bersama kompolotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos," kata Kurnia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos. Diduga, uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Majelis hakim juga telah memvonis dua penyuap Juliari dalam perkara ini yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke.
Keduanya divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti telah melakukan suap pada Juliari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.