JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Baca juga: Soal Ibadah Haji 2021, KJRI Jeddah: Belum Ada Informasi dari Pemerintah Arab Saudi
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Sebelumnya, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali telah mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.
"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi dan belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota ataupun teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021," kata Endang kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Ini Alur dan Aturan Wajib Jemaah jika Ada Pemberangkatan Haji 2021...
Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia sebelumnya terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," ucapnya.
"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," kata Yaqut.
Baca juga: Ini Alur dan Aturan Wajib Jemaah jika Ada Pemberangkatan Haji 2021...
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.
Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.
Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.
Meskipun larangan masuk telah dicabut, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.