JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
"Terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancaranya jalannya persidangan ini," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
Selain itu, majelis hakim juga menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Dengan status tersebut, Rizieq diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata dia.
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Pikir-pikir
Seperti diketahui, Rizieq dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Rizieq dinilai terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab: Menolak Sidang Online hingga Vonis Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.