Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Kapal Barang dari India Wajib Diisolasi 14 Hari

Kompas.com - 24/05/2021, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan aturan isolasi selama 14 hari bagi penumpang maupun awak kapal barang atau kargo yang berasal atau pernah masuk ke India.

Isolasi itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang berasal dari Negeri 5 Benua tersebut.

"Untuk kapal yang pernah ataupun berasal dari India untuk dilakukan isolasi di kapal selama 14 hari. Jadi artinya kita isolasi langsung di kapal bagi barang atau kargo yang pernah masuk ke India," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Terima Kunjungan Dubes India, Ganjar Diskusikan Peluang Investasi di Kawasan Industri Batang

Airlangga mengatakan, pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap penularan Covid-19 yang terjadi baru-baru ini, khususnya pasca-Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ia mencontohkan, kasus Covid-19 klaster anak buah kapal (ABK) kapal di Cilacap, Jawa Tengah.

Kemudian, klaster tarawih di Pati dan Banyumas, Jawa Tengah, juga di Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur.

"Klaster pemudik di Klaten, Cianjur, Garut, kluster halal bihalal di wilayah Cilangkap, dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, Indonesia perlu mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 dalam 4-5 minggu ke depan.

Baca juga: Waspadai Kenaikan Covid-19 akibat Libur Lebaran pada 4-5 Minggu ke Depan

 

Dalam kurun waktu tersebut, ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus virus corona akibat dampak dari libur Lebaran.

Berdasar hitungan pemerintah, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai. Perlu waktu setidaknya 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan.

Hal itu terbukti ketika 5 Februari 2021 lalu terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebagai akibat dari libur Natal dan tahun baru.

Meski demikian, Airlangga menyebut bahwa kasus Covid-19 dalam satu minggu terakhir telah mengalami kenaikan.

"Dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan, namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah Lebaran tahun kemarin," kata dia.

Airlangga mengatakan, terjadi tren kenaikan kasus harian Covid-19 dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus, kini menjadi 5.000 kasus per hari.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi

Per 23 Mei 2021 angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,32 persen, atau sedikit naik dibandingkan pekan sebelumnya.

Terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

"Kasus aktif di pulau Jawa 56,4 persen dan 21,3 di Pulau Sumatera," ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com