Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Kapasitas Peserta Sembahyang Saat Waisak Maksimal 30 Persen

Kompas.com - 21/05/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak di masa pandemi Covid-19. Adapun perayaan tersebut akan jatuh pada 26 Mei 2021.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis saat Pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Menag meminta, agar kapasitas jumlah peserta Puja Bhakti/Sembahyang maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Hanya daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah, yakni zona hijau dan zona kuning, yang boleh mengadakan sembahyang di rumah ibadah.

Baca juga: Hari Raya Waisak, Apa Itu Waisak dan Bagaimana Umat Buddha Merayakannya?

"Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak," tulisnya.

Yaqut pun mengimbau agar proses ibadah pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan.

Lalu, para peserta ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta diimbau melakukan sembahyang di rumah.

"Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat," tulis Menag.

Selanjutnya, kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 30 persen dari ruangan.

Seluruh peserta wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memberikan salam dengan Anjali atau mengatupkan kedua belah tangan di depan dada.

Baca juga: Berikan Remisi Khusus Waisak, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 606 Juta

Menag mengimbau agar kegiatan sosial dan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Kemudian, terkait Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag menyarankan agar para umat Buddha tidak menggelar open house.

Selain itu, Menag menegaskan penyelenggara hari besar keagamaan Buddha wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sebelum mengadakan kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak.

Koordinasi tersebut harus dilakukan demi memastikan pelaksaan protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com