JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yunaedi mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) terhadap 1.049 orang narapidana beragama Buddha dalam rangka Waisak 2020 menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 606.135.000.
"Rinciannya, sebesar Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas," ujar Yunaedi sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkumham, Kamis (7/5/2020).
Yunaedi menjelaskan, narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, yakni sebanyak 231 orang.
Baca juga: 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 10 Langsung Bebas
Kemudian dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi.
Diberitakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 orang narapidana Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE 2020 yang diperingati pada Kamis (7/5/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diperuntukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: Melihat Perayaan Hari Raya Waisak di Sejumlah Negara Saat Pandemi Virus Corona
Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dalam keterangan persnya, Kamis.
"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan