JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab merasa diperlakukan seperti tahanan teroris selama berada di dalam tahanan.
Rizieq menilai perlakuan itu berlebihan karena kasus yang menjeratnya hanya terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes, tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq saat membacakan pleidoi dalam kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Rizieq menuturkan, saat baru ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Desember 2020, ia diisolasi total sendirian dalam sel selama satu bulan pertama.
Ia menyebutkan, sel yang ditempatinya itu digembok selama 24 jam. Ia juga tidak diperkenankan untuk dibesuk oleh keluarga dan tim dokter pribadi.
Baca juga: Rizieq Shihab Anggap Kasusnya Politis dan Bagian dari Operasi Intelijen
"Serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ujar Rizieq.
Rizieq mengaku, ia baru boleh keluar dari sel saat hendak shalat Jumat bersama tahanan lain.
Rizieq pun mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan.
Sebab, saat namanya diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (9/12/2021), ia belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Bahkan sebelumnya justru sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan jalani pemeriksaan pada hari Senin 14 November 2020 sebagai saksi kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata dia.
Ia melanjutkan, Polda Metro Jaya juga mengancam akan menjemput paksa dirinya sehingga ia akhirnya secara sukarela mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Sabtu (12/12/2020).
"Tapi, saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," ujar Rizieq.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut agar Rizieq dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.