Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Dibebastugaskan Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Kompas.com - 14/05/2021, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan pembebasan tugas.

Menurut Fickar, gugatan bisa diajukan karena ada dugaaan pimpinan KPK salah menafsirkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ia berpandangan, tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tidak dapat menjadi dasar dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Seorang Deputi KPK Dinyatakan Tak Lolos TWK, Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Seharusnya begitu UU KPK yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai KPK langsung otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

"Seharusnya jika ada kelemahan dalam tes itu, maka dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," tutur dia.

Fickar menambahkan, dalam putusan uji materil UU KPK, Mahkamah Konstitusi menyatakan alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa penonaktifan pegawai KPK yang tak lolos TWK salah kaprah dan merugikan.

"Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan UU alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.

Baca juga: Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Fickar menegaskan, kebijakan pimpinan KPK melalui Surat Keputusan (SK) yang berisi pembebasan tugas 75 pegawai yang tak lolos TWK itu merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan. Selain salah tafsir juga sewenang-wenang karena tidak pernah dimusyawarahkan dengan komisioner yang lain alias otoriter," ucap Fickar.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 dalam merespons hasil TWK yang dijalani 1.349 pegawai.

Isi surat itu yakni meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinan.

Baca juga: Direktur KPK: Dari Awal Sosialisasi, TWK untuk Pemetaan Pegawai, Tak Ada Penonaktifan

Penyidik senior Novel Baswedan juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.

Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Menurut Ali, pembebasan tugas dan penyerahan tanggung jawab pada atasan itu untuk mengamankan status hukum para pegawai ketika mengatasi permasalahan korupsi.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tutur Ali.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com