JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK dari kepolisian, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Yang jelas kami hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kami hargai, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dikutip dari Antara, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Disuap Rp 1,5 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Janji Kasus Korupsi Tanjungbalai Tak Ditindaklanjuti
Stepanus ditengarai menerima uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
Terkait kasus tersebut, menurut Rusdi, koordinasi KPK dengan Polri saat ini baik.
Sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dilakukan setelah proses hukum di KPK selesai.
Ia pun belum mau berbicara soal sanksi yang kemungkinan akan diputuskan Propam Polri.
"Kami tunggu proses internal di KPK dulu. Kami menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK," tuturnya.
Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap
Rusdi menegaskan, tiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi.
Ia mengatakan, tidak sembarang anggota bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah itu.
"Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu. Kami hargai itu semua. Jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, itu proses internal KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.