JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Haris mengatakan, rencana pembangunan pusat data lagu dan musik oleh pemerintah akan menghabiskan dana Rp 200 miliar.
Pusat data tersebut direncanakan dibangun mulai tahun 2020 tetapi tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah berencana membangun pusat data lagu dan musik itu sendiri untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.
"Pembangunan pusat data lagu dan musik tersebut diperkirakan akan menghabiskan dana hingga Rp 200 miliar dengan skema Public Private Partnership," kata Freddy dalam konferensi pers, dikutip dari situs Kompas TV, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Optimalkan Penarikan Royalti, Pemerintah Akan Bangun Pusat Data Lagu dan Musik
Freddy menjelaskan, nantinya pusat data tersebut akan berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.
Kemudian, LMKN pun akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data musik dan lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
"Artinya pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Menurut Freddy, pusat data tersebut juga dapat dimanfaatkan pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.
Baca juga: Berkait PP Nomor 56 Tahun 2021, Live Music di Kafe Tetap Kena Royalti
Dengan demikian, melalui pusat data tersebut musisi atau pencipta lagu dapat memeriksa besaran royalti yang diperoleh dari karya mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.