Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK: Pemerintah Beri Kesempatan Para Guru di Pondok Pesantren Ikuti Program PPPK

Kompas.com - 07/04/2021, 16:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi kesempatan kepada para guru di pondok pesantren untuk mengikuti program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, program PPPK tersebut dibentuk untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru, khususnya guru honorer.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru termasuk guru-guru di pondok pesantren untuk mengikuti program PPPK," kata Agus saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Manado, Sulawesi Utara, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ini Tiga Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021

Dengan mengikuti program PPPK, kata Agus, diharapkan para guru pondok pesantren juga dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Hal tersebut, kata dia, dapat melengkapi hak-hak yang sudah diberikan oleh pemerintah maupun sekolah kepada mereka.

"Sehingga bisa memperoleh kesejahteraan yang lebih baik disamping hak-hak yang sudah diberikan pemerintah maupun sekolah," kata dia.

Agus menilai, pendidikan di pondok pesantren sejauh ini sudah cukup baik.

Ia mengakui, keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran guru, termasuk di pondok pesantren.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!

Terlebih, pemerintah telah berupaya melalui kerja sama beberapa perguruan tinggi yang memiliki Centre of Excellence untuk memberikan pelajaran ilmu tepat guna kepada para santri di pondok pesantren.

"Saya berharap dan berpesan kepada para santri agar menjadi lebih mandiri. Kalau mereka bisa mandiri negara ini bisa makmur," ucap dia.

Lebih jauh Agus mengatakan, menjelang pelaksanaan pendidikan tatap muka (PTM) pada Juli-Agustus mendatang, para guru dan tenaga pendidik juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin.

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

"Saya pesan seluruh stakeholder di lingkungan pendidikan termasuk pondok pesantren agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19," kata dia.

Ia juga berpesan apabila sudah divaksinasi, maka para guru tidak boleh lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

Sebelumnya, diberitakan, pemerintah membutuhkan 1 juta orang untuk posisi guru PPPK dari total 1,3 juta kebutuhan tenaga calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Oleh karena itu, pemerintah pun membuka seleksi guru PPPK tersebut, terutama bagi mereka yang berstatus guru honor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Nasional
Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Nasional
Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Nasional
PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya 'Idealisme' Partai Anak Muda

PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya "Idealisme" Partai Anak Muda

Nasional
Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Rokok dalam PP Turunan UU Kesehatan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

[POPULER NASIONAL] Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI | Politik Anak-anak Penggede

Nasional
Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com