Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Minta Penggunaan GeNose untuk Syarat Pelaku Perjalanan Dievaluasi

Kompas.com - 31/03/2021, 10:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, pelaku perjalanan memang membutuhkan pemeriksaan Covid-19 yang cepat, tepat, dan biaya yang terjangkau.

Namun, Zubairi mengatakan, penggunaan alat GeNose untuk pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut dan udara harus dievaluasi.

"Nah sekarang sudah cukup banyak yang dilaksanakan GeNose, sudah waktunya ini dievaluasi," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Diperbolehkannya Tes GeNose untuk Syarat Penumpang Pesawat yang Dikritisi Para Ahli...

Zubairi mengatakan, gold standard pemeriksaan Covid-19 adalah melalui tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Sementara itu, rapid test antigen juga digunakan untuk pemeriksaan Covid-19 dengan cukup cepat, meski tidak lebih akurat dari PCR.

Oleh karenanya, kata dia, penggunaan GeNose harus dilakukan evaluasi terkait berapa banyak kekeliruan yang ditemukan dari alat tersebut dan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan PCR.

"Dilihat GeNose ini sudah berapa banyak miss dan kelirunya, misalnya sekarang kita positif namun PCR-nya negatif dan sebaliknya seberapa banyak yang dites negatif namun terbukti terinfeksi Covid-19 dengan tes PCR," ujarnya.

Baca juga: GeNose Boleh Jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Rinci Larangan Mudik

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan, ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam melakukan evaluasi terhadap alat deteksi Covid-19 yaitu, sensitivity rate, specificity rate, dan predictive value.

"Seberapa sensitif alat itu, sensitivity rate, specificity rate-nya berapa persen, predictive value terkait insiden dari prevalensi dari Covid-19 itu perlu dikaji," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

Baca juga: GeNose Dipakai sebagai Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Begini Ketentuannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com