Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Saksi Ungkap Proses PT Sritex Jadi Penyedia Tas Bansos Covid-19

Kompas.com - 22/03/2021, 16:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia tas (goody bag) bantuan sosial Covid-19.

Hal itu disampaikan Victor saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam sidang perkara suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3/2021).

"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious dikutip dari Antara.

Baca juga: Sebut Bansos di Jakarta Disunat Oknum, Gerindra: Kemungkinan Bansos dari Kemensos

Saat pertemuan terjadi, Victor masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.

"Tapi kesepakatannya tidak disampaikan apa, hanya setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya disampaikan 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi', Saya katakan 'siap, saya bantu sebisa saya'. Tidak lama mereka pulang," ucap Victor.

Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah distribusi kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos Covid-19.

"Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goody bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada 3 sumber yang minta ke saya," kata Victor.

"Kadang si vendor sampaikan info dari Joko. Ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami dropping barangnya," ucap dia.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen dari Perantara Ihsan Yunus

Joko yang dimaksud Victor adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso,

Sedangkan Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos yakni Adi Wahyono.

Victor mengungkapkan, goody bag bansos buatan Sritex tersebut disimpan di gudang Kemensos di Kalibata. Ia mengaku, tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut.

"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal drop ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," kata dia.

"Catatan jumlah goody bag di Tasya. Ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai pooling," kata Victor.

Baca juga: Profil Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos

Victor mengungkapkan, dirinya menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.

"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi Covid-19. Saat itu saya sempat memproses 5-7 perusahaan," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com