Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan

Kompas.com - 19/03/2021, 15:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab antusias bergabung dengan kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020).

Hal itu disampaikan JPU dalam saat membacakan dakwaan kasus menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Saat itu Rizieq hadir di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah untuk mengikuti peletakan batu pertama dan peresmian studio Markaz Syariah TV.

"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19

Pemerintah Kabupaten Bogor, menurut JPU, sebetulnya sudah berupaya untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya kerumunan massa seiring dengan kehadiran Rizieq.

Namun, Rizieq tetap menghadiri acara itu tanpa memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah ia tiba dari Arab Saudi.

"Padahal sebagai seorang tokoh karismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata jaksa.

JPU mengungkapkan, kehadiran Rizieq itu disambut oleh kurang lebih 3.000 orang baik dari lingkungan pondok pesantren maupun dari luar lingkungan pondok pesantren.

Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Rizieq, kata jaksa, tidak berupaya untuk mengimbau agar orang-orang yang hadir tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta, dan mematuhi protokol kesehatan tetapi malah bergabung dengan kerumunan.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain kerumuman Megamendung, Rizieq juga menjalani sidang perkara lain yakni terkait kerumunan di Petamburan serta soal hasil tes swab Covid-19.

Baca juga: Jaksa: Acara di Megamendung Tidak Memiliki Izin dari Pemkab Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com