JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Jumat (19/3/2021).
Adapun hari ini MK akan memutus sebanyak sembilan perkara sengekta, sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Untuk sesi pertama sidang pada hari ini adalah pengucapan untuk lima putusan atau lima perkara," kata Anwar dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Sebanyak sembilan perkara tersebut terdiri dari sengketa pemilihan Bupati Sekadau, Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Elysa-Ferry di Sengketa Pilbup Teluk Wondama
Kemudian perkara pemilihan Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Gubernur Kalimantan Selatan dan perkara Bupati Morowali.
Pada Kamis (18/3/2021) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020.
Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian.
Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.
Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.