Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diklaim Tekan Kasus Harian Covid-19 hingga 50 Persen, Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Kompas.com - 05/03/2021, 16:53 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal mengatakan, perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan karena kebijakan ini dinilai berhasil menekan angka kasus harian Covid-19 lebih dari 50 persen.

"Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50 persen. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah," kata Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan PPKM berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Tambah 3 Provinsi dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro

Adapun kebijakan ini diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Baca juga: Pemerintah Perluas Penerapan PPKM Skala Mikro di 3 Provinsi Ini

Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com