Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dinilai Terlalu Eksklusif

Kompas.com - 26/02/2021, 07:42 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Unions Rights Centre Andriko Otang menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cenderung eksklusif.

Sebab, Pasal 1 angka 6 PP tersebut mendefinisikan peserta JKP sebagai pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.

Menurut Andriko, hal itu menunjukkan bahwa pekerja informal tidak dikategorikan sebagai peserta.

"Ketentuan dalam PP JKP artinya telah menujukkan program ini sangat cenderung eksklusif, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, kemudian cenderung seperti berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi antara pekerja formal dan informal," ungkap Andriko dalam konferensi pers daring, Kamis (25/2/2021).

Kemudian, ia juga menyoroti salah satu syarat kepesertaan JKP yang dinilai rumit.

Baca juga: Tolak Isi PP Turunan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Presiden Tunda Pemberlakuannya

Syarat yang dimaksud yakni peserta JKP harus sudah terdaftar pada empat program jaminan sosial lain yaitu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Padahal, Andriko mengungkapkan, pendaftaran pekerja menjadi penerima program-program tersebut merupakan hak prerogatif pemberi kerja.

Maka dari itu, TURC meminta adanya penegakan hukum yang kuat agar program JKP dapat berjalan efektif.

"Yang dimaksud penegakan hukum yang kuat adalah tidak akan ada penambahan jumlah peserta kalau seandainya pemerintah tidak mendorong atau memaksa pengusaha untuk ikut mendaftarkan pekerjanya terhadap 4 progam jaminan sosial lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, TURC mengkritisi peserta yang dikecualikan menerima manfaat JKP dengan alasan pemutusan hubungan kerja karena cacat total tetap.

TURC berpandangan, pemerintah seharusnya membuat skema JKP yang lebih memudahkan dengan nilai yang lebih besar bagi penyandang disabilitas. Hal itu mengingat kelompok difabel membutuhkan biaya yang lebih besar hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern

Andriko menilai, pemerintah tak konsisten. Menurutnya, ada beberapa program yang mendorong pekerja difabel untuk kembali bekerja, tetapi penyandang disabilitas malah dihilangkan haknya untuk menerima program JKP apabila mengalami PHK.

"Terkait pengecualian karena alasan cacat total tetap. Menurut kami ini harus dicabut ketentuan pengecualian ini karena bertentangan dengan hak asasi para pekerja disabilitas," ujar Andriko.

Adapun PP ini merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com