JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak seluruh isi Peraturan Pemerintah (PP) aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
Untuk itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan 4 PP aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni Nomor 34, 35, 36 dan 37.
"Kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak Presiden Jokowi untuk mempostpone dulu lah pemberlakuan 4 PP ini. Ditunda dululah, apalagi dengan pandemi Covid-19," kata Said dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK
Menurut Said, Presiden perlu menunda pemberlakuan ini karena PP tersebut sangat merugikan para buruh atau tenaga kerja.
Ia menemukan banyak masalah yang ada dalam PP Nomor 34 hingga 37. Pertama, soal PP 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Said menilai, TKA bisa bekerja di Indonesia hanya dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan diajukan secara daring.
"TKA juga bisa masuk, tanpa mendapat pengesahan RPTKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu," kata dia.
Kedua, ia juga mempersoalkan PP Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut dia, kompensasi untuk PKWT yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa kontrak lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan mewajibkan ganti rugi sebesar upah selama sisa kontrak yang belum dilanjutkan. Sementara di PP itu perusahaan diperbolehkan membayar pesangon sebesar setengah dari ketentuan yang telah ditetapkan. Jelas lebih rendah kompensasi yang akan didapat PKWT," uja Said.
Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Batal Otomatis, jika...
Selain itu, ia juga menolak isi PP 36 tentang Pengupahan. Ia mempersoalkan adanya upah per jam yang tidak ada batasan, jenis industri yang boleh menerapkan.
Menurut dia, hal ini akan membuat semua industri akan menerapkan sistem upah per jam. Hal ini juga akan membuat buruh merugi.
Untuk PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ia menyoroti adanya persoalan sumber pendanaan JKP berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana tidak mencukupi.
"Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) PP 37 merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan jika dana tak cukup," kata dia.
Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Jokowi untuk menunda pemberlakuan 4 PP tersebut karena dinilai sangat merugikan buruh.
Baca juga: UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ini Kriterianya
Menurut Said, Presiden masih bisa menunda pemberlakuan PP tersebut meski sudah ditandatangani.
"Kalau sudah ditandatangi, tunda dulu sampai pandemi selesai dan menunggu hasil keputusan hakim, Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan uji materi KSPI dan beberapa serikat buruh lainnya. Itu jauh lebih bijaksana," kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.