Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2021, 08:46 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI, agar mengambil langkah mitigasi atas dampak proses penegakan hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu dikarenakan Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ungkap anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dilansir dari laman Ombudsman, Senin (22/2/2021).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses pemblokiran dan penyitaan rekening efek yang dirasa belum akurat.

Ia mengungkapkan, pada 1 Februari 2021, Ombudsman pun telah melakukan audiensi dengan Presiden membicarakan dampak dari proses penegakan hukum kasus gagal bayar Jiwasraya.

Di pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada presiden. Salah satunya agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data terlebih dahulu.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Bertemu Jokowi, Moeldoko: Kita Mediasi dengan Kementerian BUMN, Jangan Semua ke Presiden

Alamsyah menambahkan, langkah selanjutnya adalah memisahkan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Ombudsman menemukan, penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara, para nasabah juga tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik single investor identification (SID).

Langkah nasabah untuk membuka blokir itu juga kandas seiring gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan karena pokok perkara yakni kasus korupsi Jiwasraya telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," sambung Alamsyah.

Adapun dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun ini, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan enam tersangka yang telah divonis kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Belakangan, dalam kasus Jiwasraya jilid II, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi, dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman, sebagai tersangka.

Diketahui, Fakhri Hilmi sedang menjalani proses persidangan dan tersangka lainnya di kasus Jiwasraya jilid II akan segera disidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baja Amin, Tim Pemenangan Anies-Cak Imin yang Masih Belum Matang

Baja Amin, Tim Pemenangan Anies-Cak Imin yang Masih Belum Matang

Nasional
Jokowi Minta Setiap Bulan Ada 'Ground Breaking' Pembangunan di IKN

Jokowi Minta Setiap Bulan Ada "Ground Breaking" Pembangunan di IKN

Nasional
Jokowi: IKN Tak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Dunia Usaha Sudah Masuk

Jokowi: IKN Tak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Dunia Usaha Sudah Masuk

Nasional
Saat Mantan Kepala BAIS Jelaskan soal Data Intelijen 'Daleman' Parpol yang Dipegang Jokowi...

Saat Mantan Kepala BAIS Jelaskan soal Data Intelijen "Daleman" Parpol yang Dipegang Jokowi...

Nasional
Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Anggota DPR Minta Kemenkominfo Atur Kampanye di Medsos untuk Cegah Hoaks Jelang Pemilu

Nasional
Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan 'Ground Breaking' Hotel

Hari Ketiga di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Jalan dan "Ground Breaking" Hotel

Nasional
'Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan...'

"Jangan-jangan Jokowi Mau Tebar Ancaman ke Partai Politik yang Tidak Sejalan..."

Nasional
Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Menerka Langkah Politik Kaesang: Diakui DPD PSI Solo, Direstui Jokowi, dan Tak Ditahan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Sampaikan Terima Kasih untuk Warga dan Pekerja di IKN...

Saat Jokowi Sampaikan Terima Kasih untuk Warga dan Pekerja di IKN...

Nasional
Komisi I DPR Yakin Jokowi Tak Punya Niat Jahat meski Pegang Data Intelijen soal 'Daleman' Parpol

Komisi I DPR Yakin Jokowi Tak Punya Niat Jahat meski Pegang Data Intelijen soal "Daleman" Parpol

Nasional
Profil 9 Anggota Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Profil 9 Anggota Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Nasional
Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Komnas HAM Akan Panggil Kepala BKPM hingga Kapolri Bahas Masalah Pulau Rempang

Nasional
Temuan Komnas HAM: Polisi Sebut Gas Air Mata sampai ke SD 24 dan SMP 22 Galang karena Angin

Temuan Komnas HAM: Polisi Sebut Gas Air Mata sampai ke SD 24 dan SMP 22 Galang karena Angin

Nasional
[POPULER NASIONAL] Wakil Ketua KPK Siap Mundur| Klarifikasi Prabowo soal Isu Tampar Wamen

[POPULER NASIONAL] Wakil Ketua KPK Siap Mundur| Klarifikasi Prabowo soal Isu Tampar Wamen

Nasional
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com