Oleh A Kurniawan Ulung*
TRAKTAT Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang melarang produksi, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir akhirnya berlaku sebagai sebuah hukum internasional.
Sayangnya, perjanjian multilateral ini belum diratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Pemerintah perlu segera meratifikasi TPNW untuk membebaskan masyarakat dunia dari ancaman senjata nuklir.
Pemerintah perlu mengingat kembali tragedi mengerikan di Jepang pada 75 tahun lalu. Pada saat Perang Dunia II, bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki menewaskan sekitar 200.000 jiwa dan menyebabkan penyintas mengalami cacat, menghadapi trauma psikologis, dan menjadi korban diskriminasi selama sisa hidupnya.
Baca juga: AS Siap Bertemu Iran untuk Bahas Ulang Perjanjian Nuklir 2015
Setelah Jepang, setiap negara, termasuk Indonesia, sebenarnya memiliki risiko menjadi korban kedua senjata nuklir jika pemerintah tidak waspada.
Oleh karena itu, akademisi, aktivis, wartawan dan berbagai elemen masyarakat perlu bersatu untuk mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi TPNW demi menciptakan perdamaian dunia dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.
TPNW yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada masa Perang Dunia II terulang kembali.
TPNW telah diratifikasi oleh 52 negara. Sebagai sebuah rejim internasional, traktat ini mengandung asas, norma, dan aturan yang secara eksplisit mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir.
Baca juga: Bosan dengan Janji Manis AS, Iran Hanya Akan Merespons Aksi Nyata Perjanjian Nuklir
TPNW juga melarang negara anggota untuk menguji, menimbun, dan mengancam negara lain dengan senjata nuklir.
Negara-negara yang tergabung dalam TPNW berupaya meraih satu kepentingan bersama, yakni menghapuskan senjata nuklir di dunia.
Untuk mewujudkan kepentingan tersebut membutuhkan perjuangan yang berat karena saat ini, TPNW masih ditolak oleh sembilan negara yang memiliki senjata nuklir, yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, Inggris, India, Pakistan, Israel dan Korea Utara.
Menurut laporan Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), dua negara pemilik senjata nuklir terbanyak ialah Rusia yang memiliki 6.375 senjata nuklir dan Amerika Serikat yang memiliki 5.800 senjata nuklir.
Di antara sembilan negara, Korut memiliki senjata nuklir paling sedikit. Jumlahnya tidak lebih dari 40, tetapi Korut mungkin negara nuklir yang paling sering menciptakan ketegangan di kawasan Asia Pasifik karena praktik-praktik uji coba nuklirnya yang kerap dan tiba-tiba.
Salah satu senjata nuklir Korut yang telah diuji coba ialah rudal balistik antar benua Hwasong-14 yang memiliki satu hulu ledak nuklir. Dengan daya jelajah 10.000 kilometer, rudal ini bisa mencapai hampir seluruh negara di Eropa Barat dan separuh wilayah daratan Amerika.
Ada sejumlah alasan mengapa sembilan negara nuklir menolak mengadopsi TPNW dan tetap mempertahankan senjata nuklirnya.