Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Mahfud soal Restorative Justice Kasus Pemerkosaan Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan

Kompas.com - 17/02/2021, 16:41 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan dinilai tidak berpihak pada hak-hak perempuan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengatakan, seharusnya pemerintah menghapus praktik diskriminasi yang dialami oleh negara, termasuk pada perempuan.

Pernyataan Mahfud, menurut Era, menunjukkan legitimasi pemerintah pada diskriminasi perempuan dan budaya patriarki yang kerap menjadi persoalan utama.

Budaya patriarki menempatkan posisi sosial kaum laki-laki lebih tinggi daripada kaum perempuan. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap wajar adanya pelecehan terhadap perempuan dalam bentuk sekecil apa pun.

Baca juga: Bicara Prinsip Restorative Justice, Mahfud MD Contohkan Kasus Perkosaan

“Kalau dibilang tidak paham, Pak Mahfud pasti paham. Dia ahli hukum tata negara dan pernah berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas ini menunjukkan dia tidak punya keberpihakan pada perempuan, pada hak asasi manusia, dan hak-hak perempuan,” ujar Era kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Saat menjadi pembicara pada Rapim Polri, Mahfud mencontohkan prinsip restorative justice pada kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan masyarakat adat.

Menurut Mahfud, pendekatan restorative justice tidak menekankan pada upaya penangkapan pelaku dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum.

Namun, restorative justice dipilih untuk membangun harmoni antara keluarga korban, keluarga pemerkosa, dan masyarakat supaya tidak terjadi kegaduhan.

Mahfud menyebut istilah "kawin lari" atau perkawinan di luar daerah agar korban pemerkosaan tidak merasa malu kepada seluruh warga kampung.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta RUU PKS Segera Disahkan dalam Prolegnas Prioritas 2021

Menanggapi hal tersebut, Era menuturkan bahwa masyarakat adat cukup terbuka untuk menerima nilai-nilai baru, selama tidak dipaksakan.

Pandangan itu berdasarkan pengalaman LBH menangani kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan di lingkungan masyarakat adat.

“Dalam pengalaman LBH menangani kasus-kasus kekerasan perempuan yang terjadi di masyarakat adat, bukan tidak mungkin masyarakat adat itu mengalami perubahan. Mereka cukup terbuka dengan nilai-nilai baru, sepanjang tidak dipaksakan,” ujar Era.

Era mengatakan, LBH pernah melakukan pendekatan dengan dialog saat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pada beberapa kasus, beberapa korban sempat dipaksa menikah dengan pelaku. Namun, setelah berdialog, akhirnya masyarakat adat bisa memahami.

“Kita beri pengertian pelan-pelan dengan dialog pada masyarakat adat. Akhirnya mereka mau menerima bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan itu tidak diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku. Mereka juga menerima bahwa ada sudut pandang yang lain,” pungkas Era.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com