JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy mengaku kaget saat menerima laporan bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.
Ninuk menegaskan, pamflet tersebut diselipkan tanpa sepengetahuan Harian Kompas.
Aisha Weddings menjadi pembahasan netizen setelah diduga mempromosikan perkawinan anak.
"Dan kemudian tentu saja kita semua kaget itu sama sekali tanpa sepengetahuan Kompas dan isinya jelas melanggar ya, melanggar UU, UU Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Ninuk dalam diskusi virtual yang digelar Setara Institute dan Sahabat Milenial Indonesia, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Cerita Warganet Temukan Kejanggalan WO Aisha Weddings, Tak Ada Alamat dan Nomor Telepon
Ninuk mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.
Ia mengatakan, Harian Kompas selalu menentang perkawinan anak dan kekerasan seksual. Bahkan, ia menjadi saksi ahli ketika UU Perkawinan di uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, Ninuk mempertanyakan motif dari disisipkannya pamflet Aisha Weddings di koran Kompas.
"Jadi pertanyaan sebetulnya, apa sih tujuannya gitu ya," ujar Ninuk yang kini menjabat Redaktur Senior.
Lebih lanjut, Ninuk mengaku prihatin dengan masih adanya praktik perkawinan anak di daerah-daerah.
Ia mengatakan, Kompas selalu mengingatkan bahwa perkawinan anak melanggar hak anak dan hak asasi manusia.
"Pemda (harus) menggencarkan kampanye untuk tidak kawin di usia anak," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Twitter bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.
Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan hukum.
Sebab, promosi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.
Bahkan, Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Soal Aisha Weddings, Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak
Menurut dia, Aisha Weddings telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bintang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.