Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Penyiksaan oleh Aparat Tidak Boleh Dianggap Lumrah

Kompas.com - 11/02/2021, 16:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan berulangnya kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara kepada warga.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, aparat penegak hukum harus membuka mata dan lebih serius dalam mengatasi fenomena tersebut.

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan apa pun," kata Edwin dalam siaran pers, Kamis (11/2/2021).

Hal itu disampaikan Edwin menanggapi kasus kematian seorang warga bernama Herman yang meninggal satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan pada Desember 2020.

Edwin menuturkan, Polri sebagai penegak hukum harus membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan oleh polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya untuk kasus-kasus yang minim alat bukti.

Baca juga: Berawal Dituduh Mencuri Ponsel, Herman Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Tahanan, Ini Faktanya

Kendala lainnya, istilah penyiksaan tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.

Untuk itu, Edwin mengusulkan agar dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian.

“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP,” kata Edwin.

Edwin menambahkan, tindakan penyiksaan merupakan kejahatan prioritas yang ditangani LPSK. Sejak 2014 hingga 2020, LPSK telah menerima 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan.

Berdasarkan catatan LPSK, profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polri, disusul TNI dan sipir lembaga pemasyarakatan.

Adapun praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh polisi terjadi dalam tahap pengungkapan perkara dengan tujuan memperoleh pengakuan tersangka.

Baca juga: Herman Tewas Diduga Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kaltim: Enam Orang Ini Terduga Kuat sebagai Pelaku

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Herman (39 tahun) tewas setelah ditahan oleh aparat Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dikutip dari Kompas.id, Herman dibawa polisi pada Rabu (2/12/2020) malam. Keesokan harinya, pada Kamis (3/12/2020), pihak keluarga diberitahu bahwa Herman telah tiada.

Saat diserahkan kepada keluarga, jasad Herman berada dalam kondisi penuh lebam dan luka.

Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, berharap, kepolisian memproses kasus ini secara terbuka agar kasus serupa tidak terulang.

LBH Samarinda pun mengecam pembunuhan di luar putusan pengadilan atau extrajudicial killing.

"Karena bagaimanapun, oknum polisi tidak berhak membunuh tahanan di dalam sel. Malah, seharusnya seorang tahanan itu dijaga agar dia siap menjalani proses pemeriksaan dan persidangan. Kita berharap institusi Polri itu bersih," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com