JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta baru mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar Senin (8/2/2021).
Dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjeratnya, Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ternyata, perkara Djoko Tjandra bukan menjadi satu-satunya kasus yang diurus Pinangki. Terungkap bahwa Pinangki merupakan makelar kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan MA.
Berikut sejumlah fakta dari sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:
1. Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca juga: Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
2. Warisan Almarhum Suaminya
Selama proses persidangan, pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.