Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri, KPAI: Harus Ada Pembinaan dan Sanksi Tegas untuk Penegakan Aturan

Kompas.com - 04/02/2021, 11:49 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan dan sanksi tegas dalam penerapan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB, sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca juga: Soal SKB 3 Menteri, Menag: Memahami Ajaran Agama Harus Substantif

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, ketentuan itu harus dilakukan paling lama 30 hari kerja, sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman lebih dahulu,” kata Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/2/2021).

“Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” ucap dia.

Baca juga: Mendagri Pastikan Ada Sanksi bagi Sekolah yang Tak Jalankan SKB 3 Menteri

Retno mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.

Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran dan di level mana pelanggaran tersebut terjadi.

Retno menuturkan, jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.

"Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah, maka yang akan memberikan sanksi adalah gubenur," ujar Retno.

Kemudian, jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjut Retno.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Lebih lanjut Retno menuturkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

“Hal ini memang kewenangan Kemendikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus dan minusnya,” kata Retno.

Kekurangan yang dimaksud retno yakni, peserta didik akan terdampak terkait pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena ada penghentian bantuan pendanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com