JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Rabu (27/1/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 81.589 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id.
Baca juga: UPDATE 27 Januari: Ada 164.113 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Dalam data yang sama, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 11.948 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.024.298 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 10.974 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 831.330 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 387 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE: 10.974 Pasien Sembuh dari Covid-19, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi
Penambahan ini membuat Indonesia mencatatkan kasus kematian tertinggi sejak pandemi melanda Tanah Air.
Sebelumnya, kasus kematian tertinggi terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 dengan 346 kasus kematian.
Dengan tambahan ini, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 28.855 orang.
Lebih lanjut, terdapat 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Tertinggi Selama Pandemi, 387 Pasien Covid-19 Meninggal dalam Sehari
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.