Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali

Kompas.com - 21/01/2021, 14:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah yang masih berisiko tinggi.

"Melihat perkembangan terjadi, sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah menyetujui, bahwa 77 kabupaten/kota di beberapa daerah masih berisiko tinggi, sehingga diputuskan perpanjangan (PPKM) selama dua minggu," kata Airlangga, dalam press briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021

Airlangga menuturkan, per 20 Januari 2021 akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 939.948 orang. Kemudian tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan positivity rate 16,6 persen.

"Hasil monitoring ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten kota risiko sedang, dan tiga kabupaten kota risiko rendah. Penurunan hanya terlihat di Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, yakni 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Adapun PPKM tahap pertama berlaku sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021. Upaya pembatasan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM, Moeldoko Singgung Kedisiplinan Masyarakat

Pembatasan tersebut meliputi, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, pembatasan di restoran. Kegiatan makan atau minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan kapasitas 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengizinkan tempat ibadah menggelar peribadahan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen serta protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ini Acuan bagi Daerah di Jawa dan Bali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com