JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyinggung soal kedisiplinan masyarakat saat dimintai tanggapan atas rencana perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Moeldoko, apabila jadwal pemberlakuan PPKM selama dua pekan telah selesai, bukan berarti tidak ada evaluasi.
"Tapi selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," ujar Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Sepekan Pemberlakuan PPKM dan Tingginya Penambahan Kasus Covid-19
Moeldoko mencontohkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang juga menggunakan pertimbangan dua pekan. Setelah dua pekan, pelaksanaan PSBB kemudian dievaluasi.
"Case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu. Dimonitor dan evaluasi setelah itu akan diikuti kebijakan baru," tambah Moeldoko.
Pemerintah berencana memperpanjang PPKM selama dua pekan terhitung setelah 25 Januari 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).
"Dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.
"Dan akan diperpanjang hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali
Adapun PPKM berlaku sejak Senin (11/1/2021). PPKM merupakan langkah yang sama seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.
Namun, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.