JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra selaku pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grab Toko) di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
"Yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
Baca juga: GrabToko Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ketua E-Commerce Buka Suara
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta sebuah token bank.
Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca juga: YLKI: Grab Toko Wajib Ganti Rugi Sepenuhnya
Setelah itu, Yudha bakal diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim.
"Mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. Para konsumen itu berkeluh kesah di Twitter.
Baca juga: Seluk-beluk Dugaan Penipuan GrabToko, Rekening Bank Diblokir hingga Diprotes Grab Indonesia
Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget. Bahkan ada yang membeli barang seharga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta.
Namun barang tak kunjung datang. Sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.