Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Like pada Konten Pornografi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR

Kompas.com - 11/01/2021, 15:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah lewat akun Twitter-nya memberi "like" pada twit pornografi.

Pihak pelapor adalah politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Dewi Tanjung.

"Saya datang ke sini melaporkan anggota DPR RI yang bernama Fadli Zon dari Partai Gerindra Komisi I," kata Dewi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021) dilansir Tribunnews.com.

Dewi menilai, menyukai pornografi di media sosial tidak sepatutnya dilakukan seorang pejabat negara. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke MKD.

Baca juga: Kepengurusan Gerindra 2020-2025: Fadli Zon, Sandiaga Uno, hingga Edhie Prabowo Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina


"Terkait kasus dia menyukai video porno yang ada di media sosial. Sebagai anggota DPR RI, pejabat negara itu tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara," ujarnya.

Dewi berharap aduannya ke MKD DPR dapat segera diproses meski Fadli Zon mengaku bukan pihak yang menyukai konten tersebut.

Ia mengatakan, Fadli pernah menyebutkan mengelola akun Twitternya secara pribadi. Namun, setelah ada kasus terkait konten pornografi, mantan Wakil Ketua DPR itu berdalih akun Twitter-nya dikelola oleh admin.

"Mungkin itu khilaf, tapi Fadli Zon tidak mengakui, dia menyalahkan anak buahnya. Nah ini dia blunder pada waktu 2017 dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun Twitter tersebut. Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada 4 admin. Nah itu berarti dia membohongi publik itu tidak baik dilakukan pejabat negara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com