Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya

Kompas.com - 29/12/2020, 07:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Syarat ini diberlakukan merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Ketentuan tentang persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri

Menurut salinan SE yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," demikian bunyi petikan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

"Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan SE lagi.

Adapun SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus Corona penyebab Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com