Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

Kompas.com - 14/12/2020, 16:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian negara tersebut akan tetap didalami meski KPK masih fokus dalam penyidikan kasus suap.

"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: PDI-P: Usulan Pengganti Juliari Batubara Wewenang Megawati, Penetapannya Hak Prerogatif Jokowi

Alex menuturkan, penyidik akan melapor kepada pimpinan KPK jika memang terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Misalnya, ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara kemudian kami akan mengembangkan dari penyidik," ujar Alex.

Alex menambahkan, KPK juga telah menerima informasi bahwa bantuan sosial yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 200.000 dari yang seharusnya Rp 300.000.

Untuk itu, kata Alex, KPK akan menggali informasi terkait perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.

Baca juga: Geledah Kantor Kemensos dan Rumah 2 Tersangka, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Mensos Juliari

KPK juga akan mendalami kelayakan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk tersebut, apakah selama ini bergerak di bidang penyaluran dan pengadaan sembako atau tidak.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," ujar Alex, dikutip dari Tribunnews.com.

Alex mengatakan, informasi-informasi itu perlu ditelusuri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal nilai bantuan sosial yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," kata Alex.

Baca juga: Menakar Kemungkinan Menjerat Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19.

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.

Selain Juliari, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com