Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Lahan Kuburan

Kompas.com - 10/12/2020, 17:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013.

"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

KPK hari ini juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang menjerat Johan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Ali mengatakan, perkara ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya

Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan sebelum penanganan perkara itu diambil alih oleh KPK pada 24 Juli 2020.

Ali menuturkan, dalam kasus ini, Johan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan taman pemakaman umum sejak 2012.

Johan pun menugaskan dua orang bernama Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Ia diduga mengirim uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.

"Sehingga nantinya harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi," kata Ali.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Johan juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan dengan perantara Hidirman.

Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU

"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 milyar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA," ujar Ali.

Ali mengatakan, prses pengadaan tanah TPU itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak perencanaannya sampai penyerahan hasil pengadaan.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

Atas perbuatannya itu, Johan diangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com