Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Jember yang Ditolak MA

Kompas.com - 09/12/2020, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).

Ini berdasarkan keputusan majelis hakim MA dengan nomor register 2 P/KHS/2020.

"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian punya amar putusan dalam situs kepaniteraaan MA yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Adapun tanggal masuk perkara tertulis 16 November 2020 dengan pemohon yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon atau terdakwa Bupati Jember Faida.

Pada informasi perkara tersebut tertulis nama para hakim dalam sidang yakni Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

Berlaku sebagai panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.

Sebelumnya, DPRD Jember mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada MA pada 13 November 2020.

DPRD Jember mengirim 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya. DPRD Jember memakzulkan Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Adapun alasan dari pemakzulan itu yakni tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Faida dianggap mengabaikan rekomendasi hak angket dan telah melanggar sumpah jabatan serta peraturan perundang-undangan, salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).

Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan

Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Selain itu, Faida diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Kendati demikian, hal itu tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Atas putusan MA yang menolak permohonan pemakzulannya, Faida mengaku bersyukur.

Menurut dia, putusan MA ini membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan yang ditujukan kepadanya tidak benar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com